0051b9a1-1a37-4e41-b169-1813c8b54ca5.png

 

Jasa Konsultan UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Hasil keluaran UKL-UPL :

  1. Dokumen UKL - UPL

  2. Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup

  3. Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan UKL-UPL

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja

  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja

  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja

  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja

 

Ikuti Pelatihan Sekarang!

Tingkatkan kompetensi Operator forklift Anda bersama instruktur profesional dan bersertifikasi.

Hubungi Kami

Alamat

Mega Legenda 2 Blok D No. 25, Baloi Permai - Batam
(62) 813 6418 6311
info@skillcertaindonesia.id
Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy